GREEN INFRASTRUCTURE
Jakarta, Semarang, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan kota-kota pesisir di Nusantara terancam bencana iklim. Jakarta, Dhaka, dan Manila adalah kota-kota yang berada pada peringkat teratas di antara 11
Di dalam pembangunan
Infrastruktur hijau didefinisikan sebagai An interconected network of green space that conserves natural ecosystem values and functions and provides associated benefits to human population (Green Infrastructure: Smart Conservation for the 21st Century, 2001).
Dari sudut pandang ini, infrastruktur hijau merupakan kerangka ekologis untuk keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi, sebagai sistem kehidupan alami yang berkelanjutan. Infrastruktur hijau merupakan jaringan ruang terbuka hijau (RTH)
Sebagai contoh, apabila pemerintah telah membangun infrastruktur jaringan air bersih untuk kebutuhan air masyarakat, jaringan RTH dapat memasok oksigen (O) yang sangat diperlukan warga. Demikian pula apabila pemerintah telah membangun jaringan infrastruktur penanggulangan limbah cair ataupun padat agar terhindar dari pencemaran yang berdampak negatif bagi warga, dengan adanya jaringan RTH dapat menetralisir dampak pencemaran udara, terutama penyerapan karbon dioksida (CO), sekaligus menekan emisi karbon pemicu pemanasan bumi.
Infrastruktur hijau merupakan jaringan yang saling berhubungan antara sungai, lahan basah, hutan, habitat kehidupan liar, dan daerah alami di wilayah perkotaan; jalur hijau, kawasan hijau, dan daerah konservasi; daerah pertanian, perkebunan, dan berbagai jenis RTH lain, seperti taman-taman
Infrastruktur hijau merupakan jaringan terpadu dari berbagai jenis RTH, terdiri dari area (hub) dan jalur (link).
Suatu RTH berbentuk area hijau dengan berbagai bentuk dan ukuran, seperti RTH dengan luasan tertentu, seperti taman kota, pemakaman, situ/telaga/danau, hutan
Ruang terbuka hijau yang berbentuk jalur atau koridor, seperti jalur hijau jalan, sempadan sungai, tepian rel kereta api, saluran udara tegangan tinggi, dan pantai, merupakan penghubung (urban park connector) area-area hijau untuk membentuk sistem jaringan RTH
Infrastruktur hijau dapat digunakan sebagai pengendali perkembangan
Prinsip dasar
Penerapan infrastruktur hijau perlu memerhatikan prinsip-prinsip dasar agar tercapai berbagai fungsi ekologis yang diembannya untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Hal ini sesuai gagasan utama KTT Bumi dan Konferensi Perubahan Iklim, yaitu adanya ”kebutuhan” dan ”keterbatasan”.
Keterhubungan (linkages) antarkawasan RTH dengan jalur dan koridor hijau merupakan kunci keberhasilan infrastruktur hijau
Infrastruktur hijau harus diintegrasikan dengan rencana pembangunan infrastruktur kota, seperti pembangunan jalan, drainase, dan prasarana lain, termasuk keterkaitan dengan infrastruktur antarkota pada skala wilayah, metropolitan, ataupun megalopolitan.
Implementasi infrastruktur hijau dijabarkan dalam pola pemanfaatan ruang. Pola Pengamanan Ekologis yang Komprehensif (Comprehensive Ecological Security Pattern) merupakan pola ruang kota yang berkaitan dengan infrastruktur hijau (Wang, Chen, Yang dalam ISOCARP Congress ke-44, 2008).
Pola pengamanan ekologis (Ecological Security Pattern/ ESP) untuk setiap
Pola pengamanan air dan banjir (flood and stormwater security pattern) berhubungan dengan proses-proses hidrologis, seperti aliran permukaan (run off), daerah resapan air (infiltration), dan daerah tangkapan air hujan (catchment area).
Diperlukan data aliran air permukaan, seperti sungai, waduk, situ, dan daerah genangan air pada waktu hujan. Tujuannya adalah untuk menyusun pola RTH pengendalian banjir, yaitu dengan menentukan daerah-daerah yang tidak boleh dibangun untuk fungsi konservasi dan preservasi agar proses-proses hidrologis tetap dapat berlangsung.
Pola pengamanan udara (air security pattern) berhubungan dengan upaya peningkatan kualitas udara agar udara
Pola pengamanan bencana geologis (geological disaster security pattern) berhubungan dengan pengendalian daerah-daerah yang rawan longsor, amblesan muka tanah (land/surface subsidence), daerah patahan geologi, dan daerah rawan bencana geologis lainnya.
Pola pengamanan keanekaragaman hayati (biodiversity security pattern) berhubungan dengan konservasi berbagai spesies dan habitat tempat mereka bisa hidup. Kesesuaian lahan untuk habitat berbagai spesies dan penentuan kawasan yang harus dikonservasi merupakan fokus utama agar penataan ruang
Pola pengamanan warisan budaya (cultural heritage security pattern) berhubungan dengan konservasi situs budaya (heritage site), seperti bangunan cagar budaya dan kawasan lanskap cagar budaya (landscape heritage). Kawasan atau tempat yang bernilai budaya tinggi perlu dicagar dan dikonservasi agar tak habis dilanda pembangunan fisik yang akan mengubah wajah lanskap.
Pola pengamanan rekreasi (recreational security pattern) berhubungan dengan tempat- tempat yang mempunyai fungsi sosial dan nilai rekreasi bagi warga
Penggabungan peta-peta pola pengamanan ekologis secara komprehensif dalam peta Geographic Information System (GIS) telah dilakukan di beberapa kota di dunia, seperti Beijing, Melbourne, Sydney, Singapura, dan London. Semoga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar